Tarif Sewa Rusunawa Kota Bitung
Daftar Tarif Sewa Rusunawa yang dikelola Perusahaan Daerah Bangun Bitung disesuaikan dengan ketentuan pada ; Peraturan Walikota Bitung Nomor .188.45/HKM/SK/28/2015, Tentang Penyesuaian Tarif Sewa Rusunawa adalah sebagai berikut :
1. Rusunawa Goropa gedung 2, type 21, Kelurahan Wangurer Timur, Madidir
Lantai II. Rp. 200,000,-/bulan, Lantai III, Rp. 175.000,-/bulan Lantai IV, Rp.150.000,-/bulan
( Sudah dihuni dan full )
2.Rusunawa Bobara dan Kerapuh, gedung 1 dan 3 type 24 ( lokasi sama dengan diatas)
Lantai II, Rp. 300,000,-/bulan Lantai III, Rp.275.000,-/bulan, Lantai IV, Rp. 250.000,-/bulan
Lantai V, Rp, 200.000,-/bulan
( dalam proses persiapan penghunian )
3.Rusunawa Cakalang dan Tuna, gedung 1&2, type 24, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Matuari,
Lantai II, Rp. 225.000,-/bulan, Lantai III, Rp. 200.000,-/bulan, Lantai IV, Rp. 175.000,-/bulan,
Lantai V, Rp. 150.000,-/bulan.
( sudah dihuni, masih ada yang kosong )
4. Rusunawa Malalugis dan Tenggiri, gedung 1&2, type 24,Kelurahan Sagerat Weru 1, Matuari
Lantai II, Rp.225.000,-/bulan Lantai III, Rp. 200.000,-/bulan, Lantai IV, Rp. 175.000,-/bulan
Lantai V, Rp. 150.000,-/bulan.
( gedung 1, Malalugis sudah dihuni masih ada yang kosong, gedung 2 Tenggiri masih dalam persiapan
penghunian )
Syarat-syarat Umum Penghunian Rusunawa :
1. Warga Negara RI yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Pekerja/Buruh, dan masyarakat umum yang di
kategorikan Masyarakat berpenghasilan rendah (mbr), mahasiswa dan pelajar
2. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengelola dan melengkapi berkas sbb :
a). Fotto coppy KTP, sendiri atau KTP suami /istri bagi yang sudah menikah.
b). Fotto coppy Kartu keluarga
c). Fotto coppy Akte Nikah / Buku Nikah,
d). Pas photo ukuran 3x4, masing -masing 2 lbr, ( warna terbaru )
e). Meterai Rp. 6000, 2 lembar.
3. Sanggup membayar kewajiban Sewa, Jaminan sewa ( 3x uang sewa /lantai ), dan iuran lain yang
ditetapkan oleh Pengelola dan Pemerintah ( iuran kebersihan, parkir dll ) sesuai aturan.
4. Berkelakuan baik dan sanggup memenuhi, mentaati Peraturan, Ketentuan dan Tata tertib penghunian
serta Sanksi yang diberikan.
Calon Penghuni yang telah sesuai Prosedur penerimaan wajib mengisi Formulir Pernyataan kesanggupan
sebagai penghuni, serta menandatanginya di kantor Pengelola.
Kontak Person : 0852 5694 1892, ( paulus ) 0438-33994 ( umum )
Pelayanan setiap hari kerja ( Senin s/d Jumat ) jam 08.00 wita s/d jam 15.30 wita.
Jadwal Pelayanan KMP TUDE ( Verry Penyebrangan ke Pulau Lembeh )
1. Senin s/d Sabtu jam 07.30 wita s/d 17.15 wita dengan pelayaran 12 trip 6 ret PP ( ASDP - Lembeh
dan sebaliknya )
2. Minggu Jam 07.30 wita s/d 17. 15 wita dengan pelayaran 6 trip 3 ret PP (ASDP - Lembeh dan
sebaliknya )
3. Untuk Tarif Penumpang dan Kendaraan dapat dilihat di papan informasi Kantor Pelayanan ASDP
Pelabuhan Ferry Bitung dan di Dek Kendaraan / Barang kapal Ferry KMP. TUDE
KMP. TUDE kontak person 0852 5697 3788 ( Sutrisno )
Perhatian !!! Untuk Calon Penghuni Rusunawa dan Calon Penumpang KMP` TUDE.
Setiap transaksi pembayaran wajib mendapatkan bukti resmi dari perusahaan yakni Kwitansi yang sah dari PD. Bangun Bitung atau Karcis yang di sahkan oleh Petugas yang ditetapkan dari perusahaan.
Pembayaran hanya sesuai dengan " Ketentuan Yang ditetapkan oleh Peraturan Tentang Tarif "
Bitung, 20 Oktober 2016
Salam dan semoga bermanfaat.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar